• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK apresiasi perusahaan yang tidak PHK pekerja

BPJAMSOSTEK apresiasi perusahaan yang tidak PHK pekerja

13 April 2020 09:31 WIB
BPJAMSOSTEK apresiasi perusahaan yang tidak PHK pekerja
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja di sektor formal dan informal. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
BPJAMSOSTEK mengapresiasi perusahaan yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat roda usaha relatif berhenti dan sebagian besar bekerja di rumah akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (COVID-19).

BPJAMSOSTEK Cabang Grogol dalam rilisnya di Jakarta, Senin, menjaga silaturahmi via video conference dengan PT Sinergi Integra Service dan PT Artha Boga Cemerlang untuk mengetahui kondisi perusahaan peserta saat ini.

Konferensi via video itu di hadiri Kepala BPJAMSOSTEK Grogol Bambang Utama, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi Arif Budiman dan Staf Pembina Perusahaan.

Abdul Jalil selaku Manajer SDM PT Sinergi Integra Service menyatakan akan menunda pembayaran iuran dan akan membayarnya pada bulan berikutnya karena dampak COVID-19 yang berpengaruh kepada kondisi keuangan perusahaan.

Baca juga: Pandemi COVID-19, 204 naker Kulon Progo-DIY dirumahkan, 10 di PHK

Bambang Utama mengapresiasi perusahaan tersebut karena dalam kondisi saat ini tidak melakukan pengurangan karyawan yang berjumlah hampir 4.000 tenaga kerja. Terkait denda iuran, Bambang mengatakan sampai saat ini belum ada kebijakan penghapusan denda iuran akibat dampak COVID-19.

Sementara Bayu, Manajer SDM PT Artha Boga Cemerlang, mengatakan belum ada masalah berarti terkait kewajibannya melindungi karyawan dari risiko kerja. Perusahaannya masih tertib membayar iuran BPJAMSOSTEK tepat waktu.

Bambang mengapresiasi PT Arta Boga Cemerlang yang membayar iuran tepat waktu. Dia menyatakan akan menghubungi perusahaan lainnya melalui konferensi via video atau panggilan video (video call) untuk menjalin silaturahmi dan mendengar masukan dari perusahaan.

Terkait kartu peserta yang belum terbit, dia menyatakan peserta dapat mengunggah (download) kartu digital melalui Aplikasi BPJSTKU.

Bambang Utama sekali lagi mengapresiasi kedua perusahaan tersebut yang tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya di saat Pandemi COVID-19. Dia berpesan untuk selalu menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja.

Baca juga: DMSI : Industri sawit nasional masih berjalan normal, jauh dari PHK
 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020