"Sampai saat ini jumlah narapidana yang telah menerima asimilasi sebanya 776 orang, tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang ada di Sumbar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Budi Situngkir, di Padang, Senin.
Baca juga: Lapas Banjarmasin bebaskan 301 warga binaan cegah penyebaran COVID-19
UPT Pemasyarakatan tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rutan.
Menurut dia, data penerima asimilasi tersebut akan terus bertambah setiap bulan hingga Desember mendatang.
"Perkiraan sebelumnya penerima asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 975 orang, tidak tertutup kemungkinan penerima melebihi perkiraan tersebut. Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik," katanya.
Baca juga: Pandemi COVID-19, sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan
Menurutnya pemberian asimilasi sedikitnya dapat mengurai kepadatan dan kelebihan kapasitas yang ada di LP ataupun rumah tahanan, dan untuk selanjutnya mereka akan dipantau Balai Pemasyarakatan.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020