Laman "corona.jakarta.go.id" mencatat jumlah pasien positif virus corona (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta mencapai 2.242 kasus dan pasien sembuh sebanyak 142 orang, serta 209 orang meninggal dunia pada Senin.Pasien yang menjalani perawatan sebanyak 1.370 orang dan pasien isolasi mandiri sekitar 521 orang
Pasien yang menjalani perawatan sebanyak 1.370 orang dan pasien isolasi mandiri sekitar 521 orang.
Laman resmi corona Jakarta juga menghimpun 2.917 kasus berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terdiri dari 575 kasus proses pemantauan dan 2.342 kasus selesai pemantauan.
Sebanyak 2.405 kasus status pasien dalam pengawasan (PDP) terdiri dari 1.127 kasus menjalani perawatan dan 1.278 kasus dinyatakan sehat.
Baca juga: Hampir tak ada perubahan perilaku, Pangdam Jaya akan evaluasi PSBB
Baca juga: PMI Jaksel salurkan 4.000 paket PHBS kit ke Tebet
Baca juga: Satlantas Polrestro Jaksel salurkan sembako bantuan peduli COVID-19
Baca juga: Kemenparekraf ajak usaha kreatif lewat #BeliKreatifLokal
Sementara itu, data nasional mencatat 4.241 orang positif COVID-19 terdiri dari 3.509 pasien dirawat, 359 pasien dinyatakan sembuh, dan 373 orang meninggal dunia per 13 April 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Jumat (10/4) dinihari.
Anies menyatakan Pergub berisi 28 pasal tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan di Jakarta selama masa PSBB untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020