Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya dijalankan mulai Sabtu (18/4) .Kami usulkan pelaksanaannya mulai Sabtu untuk di wilayah Tangerang Raya namun masih menunggu keputusan Gubernur
"Kami usulkan pelaksanaannya mulai Sabtu untuk di wilayah Tangerang Raya namun masih menunggu keputusan Gubernur," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di sela rapat Forkopimda melalui sambungan video call kepada awak media, Senin.
Baca juga: Gubernur Banten minta Tangerang Raya satu-kesatuan PSBB DKI Jakarta
Arief menuturkan hingga saat ini memang masih berlangsung pembahasan mengenai jadwal penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Namun, perwakilan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah mengusulkan jadwal pelaksanaan. "Sekarang lagi jeda dan menunggu keputusan dari Gubernur," paparnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang dan Tangsel mengajukan PSBB ke Gubernur Banten
Pemerintah Kota Tangerang, lanjut Wali Kota, telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pelaksanaan PSBB. Beberapa aturan pun sudah disiapkan, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Baca juga: PSBB di Jakarta berdampak penurunan arus transportasi Kota Tangerang
Tetapi, semua itu akan disinkronkan dengan keputusan dari Gubernur Banten agar pelaksanaan PSBB ini berjalan optimal. "Peraturan sudah kita siapkan di antaranya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Satlantas Jakbar awasi "jalur tikus" Jakarta-Tangerang
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020