KLHK: Updated NDC tunggu proses di kementerian

13 April 2020 16:12 WIB
KLHK: Updated NDC tunggu proses di kementerian
Dua orang perempuan yang tergabung dalam aksi jeda untuk iklim menunjukkan aspirasi pada tangannya saat aksi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (23/2/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk imbauan terhadap terjadinya perubahan iklim yang saat ini sudah darurat dan global. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

posisinya adalah menunggu proses lebih lanjut di level Menteri

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengatakan proses updated NDC atau Nationally Determined Contribution saat ini sudah selesai disusun namun masih menunggu proses lebih lanjut di kementerian terkait sebelum disampaikan ke Sekretariat UNFCCC.

"Jadi kalau ditanyakan apakah sudah di submit atau belum, posisinya adalah menunggu proses lebih lanjut di level Menteri dan Bapak Presiden," kata penasihat senior Menteri LHK sekaligus pembina APIK Indonesian Network Dr Nur Masriptin melalui konferensi video di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan saat laporan updated NDC masuk ke Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Indonesia langsung dihadapi pandemi COVID-19. Sehingga fokus negara saat ini ialah menangani COVID-19.

"Jadi kalau ditanya sudah disubmit, belum," kata dia.

Kemudian, ujarnya, proses paralel yang sedang berlangsung untuk memasuki periode implementasi yang telah disampaikan yaitu road map NDC, kelembagaan dan perangkat kebijakan lainnya juga sedang disiapkan.

Baca juga: KLHK: Harus ada komitmen penurunan emisi dalam NDC perubahan

Sementara itu, Direktur Environment Institute sekaligus Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia Mahawan Karuniasa mengatakan berdasarkan Kesepakatan Paris, Indonesia telah menyampaikan komitmen aksi iklim global melalui dokumen pertama rencana pengendalian perubahan iklim Indonesia.

"Dokumen tersebut dinamakan First NDC Indonesia, yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi dengan tahun 2030," kata dia.

Mahawan mengatakan target mitigasi atau reduksi emisi gas rumah kaca yaitu sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan sampai 41 persen dibantu kemitraan internasional.

Target global pengendalian perubahan iklim adalah menjaga agar rata-rata suhu permukaan bumi tidak meningkat lebih dari dua derajat celsius. Namun, ternyata Kesepakatan Paris belum menjamin tercapainya target tersebut.

Kemudian, kata dia, pada 2018 Intergovernmental Panel on Climate Change (IPPC) yang melibatkan ribuan para ahli dari seluruh dunia menyatakan bahwa tidak lagi kurang dari dua derajat celsius namun 1,5 derajat celsius.

Dasar inilah yang mendorong perlunya ambisi lebih untuk menghadapi perubahan iklim. Setiap negara dituntut untuk atau agar berambisi dalam upaya reduksi emisinya.

Baca juga: KLHK: Indonesia berkontribusi pengendalian perubahan iklim 2030

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020