Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria warga miskin dan rentan miskin yang berhak mendapatkan bansos tersebut.
Antara lain mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima bantuan tetap (eksisting) Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta. Bansos akan didistribusikan setiap hari selama 9-24 April 2020.
Selain warga Jakarta, bansos juga mengakomodir warga yang bermukim di DKI, meski memiliki KTP dari daerah lain.
Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat.
Baca juga: 36.963 warga DKI Jakarta sudah lakukan tes cepat COVID-19
Warga tersebut kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.
Bantuan yang diberikan oleh Pemprov berupa beras 5 kg, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah dan sabun mandi 2 batang.
Irwansyah menegaskan, tak ada uang tunai dalam bansos yang diberikan. Program bansos PSBB tersebut bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta.
Bansos akan diantar langsung ke alamat rumah masing-masing. Alasannya agar warga tak perlu berkumpul yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov menggunakan mekanisme pendataan sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu pengumpulan data, verifikasi dan validasi data.
Baca juga: Galang donasi Persija Jakarta tembus Rp200 juta
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020