• Beranda
  • Berita
  • Polres Tanjung Balai mengamankan 17 TKI ilegal dari Malaysia

Polres Tanjung Balai mengamankan 17 TKI ilegal dari Malaysia

13 April 2020 18:34 WIB
Polres Tanjung Balai mengamankan 17 TKI ilegal dari Malaysia
Personel Sat Polairud Polres Tanjung Balai mendata TKI ilegal dari Malaysia. (ANTARA/HO)

Selanjutnya di tengah laut dioper lagi ke 4 boat nelayan Indonesia dan dari tengah laut lama pelayaran selama 3 jam ke Tanjung Balai Asahan

Personel Satuan Polairud Polres Tanjung Balai mengamankan 17 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia, setelah tiba di TPI Bagan Baru Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya di Medan, Senin, menyebutkan para TKI itu datang dari Pulau Sikincan, Malaysia dengan menumpang pukat tarik di negara tersebut.
Baca juga: Pulang dari Malaysia, 20 TKI ilegal diamankan Gugus COVID-19 Sumut


Setelah berada di tengah laut Malaysia, mereka dipindahkan dan dibagi-bagi ke tiga boat nelayan Malaysia dengan memuat 5 dan 6 orang TKI ilegal tersebut ke satu unit kapal nelayan Malaysia.

"Selanjutnya di tengah laut dioper lagi ke 4 boat nelayan Indonesia dan dari tengah laut lama pelayaran selama 3 jam ke Tanjung Balai Asahan. Para TKI sebanyak 17 orang diturunkan di TPI Bagan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," ujarnya pula.

Yudha mengatakan, 17 TKI yang diamankan oleh Sat Polairud Polres Tanjung Balai Asahan bersama aparat pemerintah di Bagan Baru, Kabupaten Asahan berasal dari berbagai daerah, yakni M Adha (25), Mahyun (41), M Rizki (24), dan Rahmad (28) warga Kota Tanjung Balai, Wahyu Erlangga Sitorus (20) dan Amri (21) warga Kabupaten Asahan.

Kemudian, M Dasuki (46) warga Provinsi Jambi, Baginda Waldi Hasibuan (22) warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Supriadi (31) warga Kabupaten Asahan, Khoirul Amin Nasution (31) warga Kabupaten Labuhan Batu Utara, Ismadi (30) dan Maldo Rahmadani (21) warga Kabupaten Asahan, Ardin (46) warga Kabupaten Batubara, Alfrianus Oes (25) warga Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Krisanti Siki (23) warga Atambua, Provinsi NTT, Sunaryo (38) warga Kabupaten Batubara, dan Mansyur (24) warga Kabupaten Asahan.
Baca juga: Lanal Tanjung Balai Asahan amankan TKI Ilegal dari Malaysia


Seluruh TKI tersebut diamankan di Gedung Olahraga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sebagai ruangan karantina sementara Gugus Tugas Pencegahan COVID-19.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020