“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Wali Kota Sorong telah melayangkan surat permohonan penerapan PSBB di kotanya kepada Menkes Terawan pada 6 April 2020. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di Sorong.
Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Sorong tanggal 12 April yang menyatakan bahwa di Sorong belum dapat ditetapkan PSBB. Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kendati demikian, Menkes mengatakan Pemerintah Kota Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan mensosialisasikan perilaku hidup sehat (PHBS) bagi masyarakatnya guna mencegah penyebaran terjadi di masyarakat.
Baca juga: Menkes tetapkan PSBB di DKI Jakarta
Baca juga: Menkes resmi tetapkan PSBB Banten
Hingga saat ini beberapa wilayah sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Selain PSBB yang disetujui, Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT. Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah memang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Doni Monardo mengatakan bahwa beberapa daerah hanya memenuhi persyaratannya yang sangat minim. Doni menyebut ada daerah yang mengusulkan untuk PSBB namun anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan.
Baca juga: Menteri Kesehatan tolak usul penerapan PSBB di Palangka Raya
Baca juga: Gubernur Jabar teken Pergub No 27/2020 tentang Pedoman PSBB Bodebek
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020