• Beranda
  • Berita
  • Legislator sebut Keppres 12/2020 memperkuat kewenangan Doni Monardo

Legislator sebut Keppres 12/2020 memperkuat kewenangan Doni Monardo

13 April 2020 21:42 WIB
Legislator sebut Keppres 12/2020 memperkuat kewenangan Doni Monardo
Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani. (ANTARA/HO/dokumentasi pribadi)

Dalam Keppres 12/2020 tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani menyebut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 memperkuat kewenangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.

"Dalam Keppres 12/2020 tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dewi Aryani melalui pesan WA-nya ketika menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Senin malam.

Dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional juga ditegaskan pula bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional


Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2020, Dewi Aryani yang juga politikus PDI Perjuangan memandang perlu memangkas ego sektoral kementerian dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona, kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menangani pandemi virus corona di seluruh Indonesia.

Menurut Dewi, keppres itu merupakan jawaban atas keinginannya agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menentukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada lagi kementerian yang jalan bikin aturan sendiri.

"Semua harus terkoordinasi secara menyeluruh," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini pula.

Sebelumnya, dalam Keppres No. 9/2020, Pasal 13 A, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Saya berharap setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diberi kewenangan, Letjen TNI Doni Monardo bisa menerapkan kembali pendekatan pentahelix dalam penanganan bencana nonalam ini," kata Dewi.
Baca juga: BNPB sebut pandemi COVID-19 sudah dalam status bencana skala nasional


Ia menekankan perlunya kerja sama semua sektor dengan lebih mengutamakan semangat kegotongroyongan seluruh sumber daya dan kearifan lokal dalam penanganan COVID-19.

Dengan adanya status sebagai bencana nasional nonalam ini, menurut Dewi, segala sumber daya negara bisa diberdayakan untuk mengatasi ini bersama-sama, termasuk anggaran, baik APBN maupun APBD, dan pelibatan seluruh komponen bangsa untuk sama-sama memerangi COVID-19.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020