• Beranda
  • Berita
  • Pengemudi ojek disergap saat bertransaksi 298,92 gram sabu-sabu

Pengemudi ojek disergap saat bertransaksi 298,92 gram sabu-sabu

13 April 2020 21:48 WIB
Pengemudi ojek disergap saat bertransaksi 298,92 gram sabu-sabu
Tersangka yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Sabu-sabu terbungkus dalam tiga paket besar yang dibawa tersangka ketika ingin menjual kepada pembeli

Seorang pengemudi ojek di Banjarmasin disergap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) saat bertransaksi narkotika berupa 298,92 gram sabu-sabu.

"Sabu-sabu terbungkus dalam tiga paket besar yang dibawa tersangka ketika ingin menjual kepada pembeli," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra, di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus bandar sabu dari Lapas Tarakan


Tersangka berinisial AY (48), diringkus polisi di di tepi Jalan Ahmad Yani Km 32 Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Kamis (9/4).

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari sebelumnya telah membuntuti gerak-gerik sang pengedar.

"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek. Namun terlibat juga peredaran narkoba. Jika ada pesanan dia antar ke pembeli sesuai perintah jaringannya," bujar Kombes Iwan.

Untuk itulah, tak bosan-bosannya Iwan selalu mengingatkan masyarakat agar tak tergoda bujuk rayu dari jaringan pengedar.

"Alasannya selalu motif ekonomi. Mendapatkan uang banyak dengan cara instan, sehingga ketika dijanjikan diupah besar, masyarakat mau saja. Padahal sudah tahu risikonya ditangkap dan kami pastikan tertangkap cepat atau lambat," ujarnya pula.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu


Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar, tersangka pun dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020