• Beranda
  • Berita
  • DIY perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sampai 28 April

DIY perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sampai 28 April

13 April 2020 21:54 WIB
DIY perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sampai 28 April
Arsip Foto. Siswa sekolah di Jawa Barat belajar di rumah, Selasa (17/03/2020), saat sekolah diliburkan sementara guna meminimalkan risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang dua pekan masa pembelajaran jarak jauh atau secara daring di rumah bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan formal maupun informal sampai 28 April 2020 sebagai upaya mengurangi risiko penularan COVID-19.

"Bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana saat jumpa pers di Kantor BPBD DIY, Senin.

Menurut Biwara, ketentuan itu berdasar pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 443/6229 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam masa Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Pendidikan DIY.

Baca juga: Pemerintah minta siswa manfaatkan program "Belajar dari Rumah" di TVRI

Pemda DIY, kata dia, akan mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar menyesuaikan perkembangan informasl terkini terkait penyebaran COVID-19.

"Tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu Pendidikan di DIY," kata dia.

Dalam SE Gubernur DIY itu, kata dia, disebutkan bahwa aktivitas pembelajaran di sekolah bagi TK/RA mulai 15 April 2020 hingga 28 April 2020 ditiadakan.

Selanjutnya, waktu pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik SD/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB diperpanjang kembali mulai 15 Aprll 2020 sampai 28 April 2020 .

"Pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau online," kata dia.

Baca juga: Mendikbud harapkan tayangan pembelajaran tingkatkan kemampuan siswa

Kebijakan teknis terkait dengan kelulusan siswa kelas akhir, kenaikan kelas, dan penjadwalan pengumuman pada masing-masing jenjang pendidikan serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021, kata dia, diatur lebih lanjut sesuai dengan kewenangan, dengan mempertimbangkan peraturan kementerian terkait.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengimbau para orang tua siswa untuk selalu membimbing putra-putrinya mengerjakan tugas yang diberikan sekolah.

Menurut Aji, sekolah memberikan tugas bagi siswa di rumah bertujuan mencegah anak bepergian selama masa tanggap darurat COVID-19 di DIY.

"Supaya dia tidak banyak keluyuran ke mana-mana, tidak jenuh," kata Aji.

Baca juga: Program Belajar dari Rumah TVRI jadi solusi keterbatasan internet
Baca juga: Unud berikan kuota gratis selama tiga bulan, dukung belajar daring
Baca juga: Kabupaten Bekasi perpanjang lagi masa siswa belajar di rumah

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020