Kepala Satpol PP Kelurahan Untung Jawa, Basahir di Jakarta, Senin, mengatakan hukuman itu diberikan saat dilakukan patroli malam di pemukiman warga.
"Petugas memberikan hukuman 'push-up' kepada para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker," kata Basahir.
Selain itu, petugas gabungan juga rutin memberikan imbauan kepada warga untuk tidak keluar rumah, tanpa adanya keperluan mendesak.
Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi berharap, warga dapat mematuhi Pergub DKI Jakarta terkait dengan pemberlakuan PSBB.
"Warga harus mematuhi aturan yang ada guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19," kata Supriyadi.
Baca juga: Penegakan PSBB di Jakarta Utara dilakukan humanis dan tegas
Baca juga: Petugas gabungan pantau "check point" penerapan PSBB di Jakarta Utara
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta menyatakan peran warga sangat penting saat penerapan PSBB sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
"Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.
Baca juga: Organisasi kemahasiswaan bantu APD untuk RSUD Koja
Baca juga: DLH Jakarta Utara catat penurunan volume sampah selama PSBB
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020