Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadikan bangunan rumah susun (Rusun) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan Lombok Timur sebagai lokasi karantina masyarakat terjangkit virus COVID-19.Kami harap tahun ini bisa segera dilakukan serah terima agar bisa segera kami kelola
"Kementerian PUPR bersama Pemda setempat menjadikan rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak COVID-19," kata Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rini Dyah Mawarti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Rini menjelaskan pemanfaatan bangunan rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Nelayan untuk lokasi isolasi itu dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Lombok Timur mengenai pemanfaatan segera rusun tersebut.
Dikatakan, SNVT Perumahan NTB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur guna menjadikan rusunawa ini sebagai tempat isolasi masyarakat. "Pemanfaatan rusunawa sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 juga sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan warga setempat," ucapnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Timur, Sahri menceritakan bahwa seharusnya rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2016 ini dihibahkan pada 2018 lalu, tapi karena bencana gempa bumi maka serah terima tersebut ditunda.
"Rusunawa tersebut mengalami kerusakan ringan walaupun struktur bangunan masih kuat. Sehingga dilakukan revitalisasi pada 2019 lalu. Kami harap tahun ini bisa segera dilakukan serah terima agar bisa segera kami kelola," ujar Sahri.
Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTB , rusunawa ini dibangun sebanyak satu twinblock setinggi lima lantai. Jumlah unit hunian di rusunawa ini berjumlah 114 unit dengan ukuran hunian tipe 24.
Untuk meningkatkan kenyamanan bagi para penghuninya, Kementerian PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah mebel seperti meja, kursi, lemari pakaian dan tempat tidur.
Ruangan isolasi pasien COVID-19 hanya menggunakan unit hunian di lantai 3, 4 dan 5 sebanyak 72 ruang.
Pemda pun telah membatasi akses keluar masuk rusunawa tersebut sesuai dengan protokol kesehatan dan penjagaan gedung diperketat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian.
"Dari informasi yang kami terima sampai dengan saat ini sudah ada tiga puluh satu Pasien COVID-19 yang diisolasi di rusunawa tersebut. Sebagian besar warga Lombok Timur yang ditampung untuk isolasi di rusun tersebut adalah pelajar," katanya.
Baca juga: Pangdam Tanjungpura tinjau Rusunawa untuk isolasi COVID-19
Baca juga: Warga tolak rusunawa jadi rumah karantina COVID-19 di Pontianak
Baca juga: Pemudik bersepeda motor terlanjur pulang bakal dikarantina di rusunawa
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020