• Beranda
  • Berita
  • Politik kemarin, Corona bencana nasional hingga usulan bintang jasa

Politik kemarin, Corona bencana nasional hingga usulan bintang jasa

14 April 2020 09:32 WIB
Politik kemarin, Corona bencana nasional hingga usulan bintang jasa
Presiden Joko Widodo. (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terdapat beberapa berita politik kemarin (Senin, 13/4) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, diawali Presiden Joko Widodo yang menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional hingga usulan tenaga medis yang menanganinya mendapatkan penghargaan bintang jasa.

Berikut sejumlah berita politik kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

1. Presiden Jokowi tetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

Selengkapnya di sini


2. Ratusan daerah belum laporkan realokasi anggaran untuk COVID-19

Kementerian Dalam Negeri belum mendapatkan laporan dari ratusan daerah terkait realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 yakni untuk kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

"Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum melaporkan, kita akan pantau terus, jangan sampai daerah tidak menganggarkan karena dampak COVID-19 ini bukan hanya pada kesehatan, tapi juga sektor ekonomi dan sosial,” kata Pelaksana tugas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


3. Ketua MPR sesalkan pertikaian personel TNI-Polri di Papua

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyesalkan pertikaian yang terjadi antara personel TNI dan Polri di Papua yang menyebabkan tiga anggota Polri meninggal dunia, pada Minggu (12/4).

"Atas dalih apapun, aparat yang seharusnya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak dibenarkan larut dalam pertikaian," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


4. Polri diminta waspadai gangguan kamtibmas saat pandemi COVID-19

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, meminta aparat Kepolisian terus waspada dengan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Pertama, sebagai Ketua Komisi III DPR, saya mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengantisipasi pergerakan kelompok anarko yang ingin membuat kekacauan di tengah situasi dan kondisi negara yang sedang berupaya mengatasi pandemi COVID-19," kata Herman Hery dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


5. Tenaga medis tangani Covid-19 di Jateng diusulkan dapat bintang jasa

Para tenaga medis yang menangani pasien terinfeksi penyakit karena virus Corona jenis baru (Covid-19) di Jawa Tengah diusulkan mendapat bintang jasa dari pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk penghormatan serta penghargaan untuk pahlawan kemanusiaan.

"Kemarin saya usulkan para dokter, perawat, dan tenaga medis yang meninggal dalam perjuangannya melawan Covid-19 dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Ternyata itu administrasinya tidak mudah, harus ada bintang jasa, maka saya usulkan dokter, perawat, tenaga medis di seluruh Jateng yang menangani Covid-19 mendapat bintang jasa," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, Senin.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020