• Beranda
  • Berita
  • Mudik tidak dilarang, pemerintah daerah bakal tanggung beban

Mudik tidak dilarang, pemerintah daerah bakal tanggung beban

14 April 2020 12:14 WIB
Mudik tidak dilarang, pemerintah daerah bakal tanggung beban
Arsip Foto. Warga melintas di depan spanduk berisi anjuran untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.)

Kalau saya tetap melarang, karena diimbau ini ambigu

Ketua Masyarakat Transpotasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menilai apabila mobilisasi mudik tidak dilarang, maka pemerintah daerah yang akan menanggung beban, baik sosial maupun ekonomi.

“Kalau menghadapi gestur orang Indonesia dan hanya diimbau, tingkat pelanggarannya besar. Dampaknya ke pemda, kalau masyarakat ini benar-benar mudik, maka yang terdampak secara ekonomi serta masalah-masalah sosial itu pemda,” kata Agus dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, Selasa.

Pasalnya, dia menyebutkan, terdapat 1,3 juta orang di Jabodetabek yang masih berpotensi untuk mudik di mana daerah-daerah tujuan, di antaranya awa Barat 13 persen, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Lampung serta Sumatera Selatan delapan persen.

Apabila mobilitas mudik tetap terjadi, dia mengatakan, daerah-darah tersebut akan menjadi pusat penularan wabah baru.

Selain itu, lanjut dia, pemda juga harus siap dengan tempat karantina yang menampung dahulu orang dalam pengawasan (ODP) selama 14 hari.

Kondisi tersebut belum lagi diperparah dengan adanya penolakan dari warga yang berpotensi pecahnya konflik di daerah tujuan.

“Ada rawan penolakan, meski dikarantina, tapi ada konflik penolakan warga setempat. Kemudian keterbatasan pelayanan Covid di daerah karena RSUD dan Puskemas tidak memadai. Itu fakta itu tidak bisa dipungkiri,” katanya.

Pengamanan juga harus disiapkan di tingkat RT/RW yang perlu dilakukan oleh pemda setempat.

“Kalau pemudik sudah bergeser ke sana, berstatus ODP dan itu jadi tanggung jawab Pemda,” katanya.

Untuk itu, Agus mengusulkan kepada pemerintah agar mengkaji betul keputusan tidak melarang mudik karena dampaknya yang sangat besar.

“Kalau saya tetap melarang, karena diimbau ini ambigu,” katanya.

Pemerintah pusat saat ini masih belum melarang mudik, kecuali PNS, Pegawai BUMN, BUMD dan lembaga pemerintahan lainnya, masyarakat di luar itu terutama warga Jabodetabek hanya diimbau untuk tidak mudik.

Baca juga: Menteri PANRB terbitkan SE larangan mudik bagi ASN dan keluarga
Baca juga: Kapolri larang anggotanya dan PNS Polri mudik Lebaran 2020

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020