• Beranda
  • Berita
  • Menkeu finalkan kebijakan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional

Menkeu finalkan kebijakan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional

14 April 2020 14:42 WIB
Menkeu finalkan kebijakan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.

Banyak negara yang memiliki kontrak dengan perusahaan APD di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih memfinalkan kebijakan penetapan penyakit saluran pernafasan yang disebabkan virus corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.

"Implikasi pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional, masih kita bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain serta OJK melihat konsekuensi dari status bencana nasional ini," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

Pada Senin (13/4), Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional, isi lain keppres tersebut adalah menyatakan penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Selanjutnya butir ketiga Keppres tertera bahwa "Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat".

"Bantuan luar negeri seluruh dunia saling bantu ada yang memberikan secara in kind dan Indonesia juga membantu karena Indonesia salah satu negara penghasil APD (Alat Pelindung Diri) terbesar di dunia," ungkap Sri Mulyani.

Banyak negara yang memiliki kontrak dengan perusahaan APD di Indonesia.

"Jadi kontrak-kontrak dengan negara itu tetap coba kita penuhi tanpa kita mengorbankan kebutuhan APD kita di dalam negeri. Semua negara memang saling bergotong royong tapi memang tensinya sangat tinggi karena banyak negara memang butuh APD waktu mereka pesan APD ke Indonesia langsung mereka harap dikirim ke negaranya," jelas Sri Mulyani.

Namun Indonesia pun sudah berbicara dengan pemerintah Korea Selatan dan jepang agar bisa memenuhi kebutuhan negara lain.

"Bagaimana negara-negara lain yang memang tidak cukup industri untuk membangun atau memenuhi APD tersebut tapi juga bagaimana bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri, juga untuk kebutuhan ventilator yang kemarin disebutkan 'property right'-nya sudah bisa dibuka jadi membuka industri untuk bisa membuat ventilator sesuai spesifikasi kesehatan, ini kerja sama global untuk mengatasi COVID-19," tambah Sri Mulyani.

Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan "Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana".

"Kenapa keuangan negara? Karena seluruh tekanan baik di kesehatan, sosial, dunia usaha, semua nanti akan bermuara ke keuangan negara. Bagaimana kita melakukan langkah-langkah untuk COVID di bidang kesehatan, baik pusat dan daerah, baik membantu masyarakat dengan bansos, baik membantu dunia usaha yg mengalami tekanan luar biasa, itu semua muara ke APBN atau keuangan negara," ungkap Sri Mulyani.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020 dan Peraturan Presiden RI No 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 sehingga ada pengaturan ulang anggaran kementerian dan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu perppu memberikan landasan hukum untuk kita bisa melakukan penyesuaian untuk menghadapi situasi luar biasa ini, termasuk penyesuain batasan defisit, penggunaan sumber dana alternatif, penyesuaian 'mandatory spending', penerbitan surat berharga negara dan pinjaman untuk defisit, insentif perpajakan bagi dunia usaha, serta juga mendesain program pemulihan ekonomi dalam situasi menghadapi COVID-19 dan pasca COVID-19," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional
Baca juga: BNPB sebut pandemi COVID-19 sudah dalam status bencana skala nasional

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020