• Beranda
  • Berita
  • KCI belum putuskan soal usulan hentikan sementara operasional KRL

KCI belum putuskan soal usulan hentikan sementara operasional KRL

14 April 2020 19:17 WIB
KCI belum putuskan soal usulan hentikan sementara operasional KRL
Petugas Stasiun Manggarai memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL di Jakarta, Selasa (14/4/2020). ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

PT KAI dan PT KCI masih mempertimbangkan usulan tersebut

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)  belum memutuskan soal usulan kepala daerah dari lima wilayah yaitu Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, Bupati Bogor, dan Bupati Bekasi untuk menghentikan sementara operasional layanan Kereta Rel Listrik (KRL) milik KCI.

"Belum ada kalau soal itu, nanti kami update lagi," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Sebelumnya, kelima kepala daerah itu meminta penghentian sementara operasional KRL dalam rangka mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di kawasan Bodetabek.

Usulan kelima Kepala Daerah itu disampaikan dalam dialog dengan pimpinan PT KAI dan PT KCI, melalui video conference, Senin (13/4).

"Usulan pemberhentian sementara operasional commuter line ini, dimaksudkan agar penerapan PSBB di Bodebek bisa efektif dan optimal, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Kepala daerah di Bodebek usul penghentian sementara KRL

Baca juga: Gubernur Jabar teken Pergub No 27/2020 tentang Pedoman PSBB Bodebek

Baca juga: Pemkot Bogor siapkan produk hukum penerapan PSBB


Menurut Dedie, pimpinan PT KAI dan PT KCI, belum memberikan persetujuan, tapi menyatakan menerima masukan daerah kepala daerah di Bodebek.

"Masukannya akan kami pertimbangkan," kata Dedie menirukan pernyataan pimpinan PT KAI dan PT KCI.

Dedie menambahkan lima kepala daerah di Bodebek segera membuat surat usulan secara resmi untuk disampaikan kepada pimpinan PT KAI dan PT KCI dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, serta Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020