• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: Keppres No 12/2020 tidak otomatis bisa batalkan kontrak bisnis

Mahfud: Keppres No 12/2020 tidak otomatis bisa batalkan kontrak bisnis

14 April 2020 20:16 WIB
Mahfud: Keppres No 12/2020 tidak otomatis bisa batalkan kontrak bisnis
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Jadi, tidak bisa secara otomatis lalu ini apa namanya membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak bisnis.

"Keppres tentang penetapan bencana nasional karena menyebarnya COVID-19 tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya Keppres ini," kata Mahfud melalui video conference yang dikirim Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Selasa malam.

Tetapi, lanjut dia, karena Keppres itu bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeur, maka itu memang dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.

"Renegosiasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata," ucap Mahfud.

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat.

"Jadi, tidak bisa secara otomatis lalu ini apa namanya membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) MK) ini.

Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak karena kesulitan mengingat problem ekonomi yang sekarang terjadi, kata dia, maka itu sudah diatur oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

"Otoritas jasa keuangan sudah mengatur tentang keringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," tuturnya.

OJK sendiri, tambah Mahfud, sudah mempunyai peraturan OJk nomor 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional dan juga ada surat edaran kepala eksekutif industri keuangan nonbank yang juga mengatur seperti itu.

"Jadi, jangan disalahkaprahkan tentang Keppres nomor 12 tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," tutur Mahfud.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020