• Beranda
  • Berita
  • Kabupaten Bogor tetapkan 55 titik pengawasan PSBB

Kabupaten Bogor tetapkan 55 titik pengawasan PSBB

14 April 2020 22:16 WIB
Kabupaten Bogor tetapkan 55 titik pengawasan PSBB
Papan pemberitahuan di titik pemeriksaan PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat menetapkan 55 titik pemeriksaan di jalan raya berkaitan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

"Sebanyak 55 titik di Kabupaten Bogor jalan besar," ujar Bupati Bogor Ade Yasin usai melakukan simulasi sekaligus sosialisasi PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4) petang.

Baca juga: Enam perusahaan garmen Korsel kirim 927 ribu APD ke BNPB

Menurutnya, 55 titik pengawasan itu mayoritas berlokasi di zona merah COVID-19 Kabupaten Bogor. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah sesuai domisili masing-masing warga yang dinyatakan terinfeksi COVID-19 oleh tim dokter.

Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang.

Baca juga: Pemberlakuan PSBB Pekanbaru menunggu tandatangan Gubernur

Pada simulasi pengawasan PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4), banyak kendaraan yang dihentikan oleh petugas lantaran pengendaranya tidak mengenakan masker. Tapi, tidak ada sanksi diberikan karena masih dalam tahap sosialisasi.

"Karena masih sosialisasi masih banyak yang belum ngerti masyarakat, apalagi ini perbatasan Depok dengan Bogor. Kalau besok masih ada yang belum pakai masker, suruh balik jangan lanjut jalan," terang perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.

Menurutnya, mengenai konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.

Baca juga: Simulasi PSBB, masih banyak warga Bogor belum paham
Baca juga: Babak baru Jakarta
Baca juga: Gugus Tugas: COVID-19 bencana nasional, data lebih transparan




 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020