...aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengkaji penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat apabila diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih meluas guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Juga akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan PSBB dan tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pihaknya juga menerapkan mekanisme khusus transportasi udara menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemerintah juga tengah memberlakukan PSBB di wilayah terjangkit dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, salah satunya dengan pembatasan moda transportasi.
Novie Riyanto menjelaskan bahwa transportasi udara akan menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui aktivitas penerbangan, menindaklanjuti peraturan menteri tersebut.
Baca juga: Penumpang rute internasional di Bandara Ngurah Rai anjlok 30,18 persen
“Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply (patuh) terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan COVID-19. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus,” katanya.
Pihaknya akan memastikan penerapan jaga jarak (physical distancing) baik saat di pesawat dan juga di bandara, selain itu seluruh bandara di Indonesia juga telah ditempatkan pembersih tangan, memastikan kesehatan para personel yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik,” ujarnya.
Penerbangan akan beroperasi penuh saat ini untuk pengangkutan logistik kebutuhan bahan pokok pangan, bahan-bahan infeksius (infectious substance), serta pasokan alat medis (medical supplies).
Baca juga: Dampak corona, pemerintah beri diskon tarif pesawat 40-50 persen
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020