"Tadi ada 8 bengkel kita tutup paksa. Ini ditutup sampai 23 April 2020," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi usai melakukan penertiban bengkel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.
Penertiban bengkel-bengkel itu berlangsung kuku lancar. Oetugas Satpol PP menempelkan kertas berupa tanda penutupan sementara di bengkel yang sudah diberikan sosialisasi terkait aturan PSBB.
Aries mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Cempaka Putih dilakukan untuk menjaga dan menegakkan aturan PSBB yang tertuang dalam Pergub DKI 33/2020.
"Kalau besok mereka (pemilik usaha bengkel) masih tetap buka yang jelas mereka terancam izin usahanya dicabut," kata Aries.
Baca juga: Polda Metro catat 2.090 pelanggaran PSBB
Satpol PP di kawasan Jakarta Pusat sudah menggelar sidak ataupun penertiban di kawasan jantung Ibu Kota terkait pelaksanaan PSBB.
Pada Selasa (14/4), Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penyidakan mal-mal yang berada di pusat Ibu Kota di hari kelima pemberlakuan PSBB untuk memastikan dipatuhinya aturan dalam Pergub DKI 33/2020.
"Jadi aturan ini berlaku tidak hanya pedagang kecil tapi juga ke semua. Yang dilarang dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu semua berlaku pada siapapun, hari ini kita cek Senayan City salah satunya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan usai melakukan sidak di Mal Senayan City, Selasa.
Tidak hanya di Senayan City, sidak juga dilakukan di mal lainnya, seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Thamrin City, Senayan City dan FX Senayan.
Bernard mengatakan, dalam sidak yang dilakukan oleh pihaknya beserta petugas Kepolisian dan TNI secara garis besar tidak ada mal yang melanggar aturan itu karena toko- toko yang buka termasuk ke dalam sektor penyedia kebutuhan pokok, makanan dan minuman.
Baca juga: 200 ribu pengemudi Gojek dapat sembako
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020