Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, menyatakan konsumen bisa menghubungi layanan konsumen (customer service, customer care) operator seluler, sesuai dengan nomor ponsel yang digunakan, jika membutuhkan penjelasan terkait ponselnya yang dimiliki atau yang akan dibeli.
"Untuk status IMEI, bisa tanya ke customer care operator seluler," kata Akbar pada Rabu.
Regulasi validasi IMEI sudah ditandangatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sejak 2019 lalu, bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.
Setelah aturan tersebut berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler, alias ponsel tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Baca juga: Siap-siap, Kominfo pastikan regulasi IMEI dimulai 18 April
Baca juga: Regulasi IMEI segera berlaku, Vivo yakin distribusikan ponsel resmi
Aturan ini diterapkan mulai 18 April, artinya ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal tersebut tetap akan dapat dipakai seperti biasa.
Pemerintah menerapkan sistem whitelist dalam validasi IMEI. Pembeli diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika mereka membeli ponsel di toko.
Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menyatakan sudah meminta anggota untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor, pedagang maupun reseller, untuk menjual produk dengan IMEI yang legal.
Meski pun demikian, tetap ada kemungkinan perangkat tidak menyala meski pun sudah membeli perangkat yang legal.
Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.
Untuk saat ini CEIR masih berada di operator seluler Telkomsel, dalam waktu dekat semestinya diserahkan ke pemerintah, diperkirakan di Kemenperin.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengusulkan ada satu layanan konsumen untuk menangani IMEI, seperti di pengelola CEIR.
Pasalnya, menurut ATSI, masalah tentang IMEI diperkirakan bisa juga terjadi ketika kartu SIM belum dimasukkan.
Baca juga: Ponsel dari luar negeri wajib daftarkan IMEI
Baca juga: Pemerintah putuskan gunakan sistem "white list" untuk IMEI
Baca juga: Jelang regulasi IMEI, Kominfo bahas perlindungan konsumen
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020