Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru dilantik I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi mengaku akan mempersiapkan diri bersama dengan komisioner KPU lain untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda pada 9 Desember 2020.Pada prinsipnya banyak hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk mudah-mudahan pada masa yang akan datang sesuai yang akan disepakati wabahnya sudah berakhir dan Pilkada dapat diselenggarakan dalam suasana kondusif
"Pada prinsipnya banyak hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk mudah-mudahan pada masa yang akan datang sesuai yang akan disepakati wabahnya sudah berakhir dan Pilkada dapat diselenggarakan dalam suasana kondusif," kata Rakasandi di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.
Pada hari ini Presiden Joko Widodo melantik I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai Anggota Antar-Waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan.
Baca juga: Presiden Jokowi melantik Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai Komisioner KPU
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya gelaran Pilkada itu dijadwalkan 23 September 2020, namun tidak dapat terlaksana karena pandemik COVID-19 di Indonesia.
Gelaran Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia, sebab Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.
"Tapi jika kemudian nanti masih berlanjut kita akan koordinasi lebih lanjut, pada prinsipnya KPU meyakini berdasarkan pengalaman yang ada secara teknis mudah-mudahan mengemban amanah untuk pilkada serentak ini pada hari dan tanggal yang akan ditentukan," ujar Rakasandi menambahkan.
Meski mengaku sudah akan mempersiapkan Pilkada 2020, namun Rakasandi mengaku belum mengetahui akan ditempakan di divisi apa.
"Pembagian divisi itu berdasarkan rapat pleno. Saya akan berkoordinasi dan ingin mendapat masukan-masukan sehingga kehadiran saya di KPU nanti bisa bermanfaat dan harapan kami akan memberikan kontribusi terhadap suksesnya pemilihan maupun pemilu di masa yang akan datang, terutama yang paling mendesak saat ini adalah sebagian tahapan Pilkada 2020 yang sudah ditunda," tutur Rakasandi.
Rakasandi juga sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Bali sebelum dilantik.
Baca juga: Presiden besok lantik Raka Sandi jadi komisioner KPU RI
"Perlu saya sampaikan sebelum dilantik bahkan saat proses di DPR, saya sudah melaporkan posisi kepada pimpinan Bawaslu RI dan begitu saya terima surat akan dilakukan pelantikan, saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Bawaslu provinsi Bali divisi Hukum, Humas dan Data Informasi per tanggal 13 April 2020," ucap Rakasandi menjelaskan.
Rakasandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024. DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Februari 2020 telah menetapkan I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai
Rakasandi berada di urutan ke-8 saat uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dilakukan DPR pada 2017. Berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan saat itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin.
I Dewa Kadek Rakasandi berada di bawah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Wahyu Setiawan dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka dalam kasus suap yang diusut oleh KPK. Dalam kasus itu, ia diduga menerima suap Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020