• Beranda
  • Berita
  • Legislator diusulkan Ketua DPRD Jateng masuk kelompok tak dapat THR

Legislator diusulkan Ketua DPRD Jateng masuk kelompok tak dapat THR

15 April 2020 18:00 WIB
Legislator diusulkan Ketua DPRD Jateng masuk kelompok tak dapat THR
Menkeu: Presiden, wapres, pejabat negara tidak dapat THR. (FOTO ANTARA/dok)

Lebih baik alokasi THR anggota DPRD dialihkan untuk menambah kesejahteraan tenaga medis yang sudah berjuang mati-matian di garda terdepan penanganan COVID-19

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Bambang Kusriyanto mengusulkan agar para legislator di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Jateng, dimasukkan pada kelompok atau pihak yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) saat pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).

"Izin kepada teman-teman anggota DPRD, saya mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk yang tidak mendapatkan THR," katanya di Semarang, Rabu.

Usulan Ketua DPRD Jateng tersebut menyikapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pemberian THR kepada sejumlah pihak saat pandemi COVID-19.

Pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut, namun dirinya berpendapat anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota semestinya juga tidak mendapatkan THR.

"Saat ini masih dalam situasi darurat terkait pandemi COVID-19 saya ingin agar semua komponen masyarakat, terlebih pejabatnya dan legislator bahu-membahu mengatasi situasi ini," katanya.

Menurut dia, alokasi anggaran pemberian THR untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan para tenaga medis, dokter, dan perawat yang selama ini berjuang di garda depan dalam penanganan COVID-19.

"Lebih baik alokasi THR anggota DPRD dialihkan untuk menambah kesejahteraan tenaga medis yang sudah berjuang mati-matian di garda terdepan penanganan COVID-19," demikian Bambang Kusriyanto.

Baca juga: Menkeu: Presiden, wapres, pejabat negara tidak dapat THR

Baca juga: Mufti Anam setuju kebijakan peniadaan THR ke pejabat negara

Baca juga: Pakar: Jangan manfaatkan pandemi COVID-19 untuk hindari kewajiban THR

Baca juga: PHRI akui kemungkinan tak semua hotel bisa bayar THR karyawan

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020