• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Bogor-Forkopimda evaluasi pelaksanaan PSBB hari pertama

Pemkot Bogor-Forkopimda evaluasi pelaksanaan PSBB hari pertama

15 April 2020 19:16 WIB
Pemkot Bogor-Forkopimda evaluasi pelaksanaan PSBB hari pertama
Pemeriksaan pengendara di titik "Check Point" di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Malam ini kita lakukan rapat evaluasi, pelaksanaan PSBB hari pertama

Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari pertama di Kota Bogor.

"Malam ini kita lakukan rapat evaluasi, pelaksanaan PSBB hari pertama," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Rabu.

Dedie A Rachim mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan yang melihat masih ada beberapa kelemahan pada penerapan PSBB, misalnya pada titik-titik poin cek di 10 lokasi di Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor menempatkan 10 titik itu untuk pemeriksaan pengendara mobil maupun sepeda motor, apakah sudah mematuhi atau belum protokol yang ditetapkan pemerintah pada wabah COVID-19, yakni menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Baca juga: Petugas gabungan periksa pengendara di "check point" Kota Bogor

Pada setiap titik poin cek dijaga oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP yakni di Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad Simpang Tol BORR, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunungbatu, Simpang RSUD Kota Bogor.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bogor, pada setiap titik poin cek  dilakukan pemeriksaan pengendara oleh petugas gabungan dari pukul 06:00 WIB hingga 19:00 WIB.

Dari pantauan media, sejumlah kelemahan antara lain sarana dan prasarana di tempat poin cek  masih ada yang belum lengkap seperti di Simpang Ciawi, petugas gabungan masih belum lengkap.

Kemudian, dari sisi warga, masih cukup banyak warga pengendara, belum mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya tidak memakai masker, serta pengendara sepeda motor berboncengan tapi berbeda domisili.

Baca juga: Masih banyak pengendara belum patuhi PSBB di Kota Bogor

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan  pada pelaksanaan PSBB, pengendara sepeda motor bisa berboncengan tapi domisilinya sama dan dibuktikan melalui pemeriksaan kartu identitas.




 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020