Para Kepala Daerah se-Jabodetabek diminta untuk melakukan pendataan warganya yang biasa melakukan mudik sesegera mungkin, sebagai langkah dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Corona COVID-19.mendata jumlah di wilayah masing-masing yang mudik beserta daerah tujuan mudik
Permintaan tersebut tertera dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah dalam surat dengan Nomor 440/1998/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, dan telah tersebar di setiap pengurus RT dan RW.
"Berkenaan penanganan penyebaran COVID-19 mendekati bulan puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020 dan dampak dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, perlu dilakukan pendataan," tulis surat yang salinannya didapatkan Antara di Jakarta, Rabu malam.
Baca juga: Kemendagri: Realokasi APBD tangani COVID-19 capai Rp55 triliun
Pendataan itu, dibutuhkan dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 sebagai dampak pemberlakuan PSBB serta pulangnya para pekerja mendekati bulan Puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020.
"Karena hal tersebut, dimohon bantuan Gubernur dan Bupati Walikota sebagaimana daftar terlampir untuk mendata jumlah di wilayah masing-masing yang mudik beserta daerah tujuan mudik," tulis surat tersebut.
Dalam surat itu terdapat 16 kepala daerah yang diminta untuk mendata warga yang mudik beserta daerah tujuan. Berikut rinciannya:
1. Gubernur DKI Jakarta.
2. Gubernur Jawa Barat.
3. Gubernur Banten.
4. Wali Kota Jakarta Pusat.
5. Wali Kota Jakarta Barat.
6. Wali Kota Jakarta Timur.
7. Wali Kota Jakarta Selatan.
8. Wali Kota Jakarta Utara.
9. Wali Kota Bekasi.
10. Wali Kota Bogor.
11. Wali Kota Depok
12. Wali Kota Tangerang.
13. Wali Kota Tangerang Selatan.
14. Bupati Bekasi.
15. Bupati Bogor.
16. Bupati Tangerang.
Baca juga: Mendagri keluarkan instruksi penanganan COVID-19 di lingkungan pemda
Hingga berita ditulis, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, masih belum bisa dikonfirmasi terkait surat tersebut.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020