Sebanyak 16 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pesiar dari luar negeri mulai dikarantina selama 14 hari di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung, yang digunakan sebagai rumah singgah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.Selama menjalankan masa isolasi ini, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Badung itu akan didampingi oleh tenaga medis yang secara disiplin akan memantau kondisi kesehatan para pekerja tersebut di rumah singgah
"Selama menjalankan masa isolasi ini, pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Badung itu akan didampingi oleh tenaga medis yang secara disiplin akan memantau kondisi kesehatan para pekerja tersebut di rumah singgah," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Badung yang juga Koordinator Humas Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Badung, IGN Jaya Saputra, di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung,Rabu.
Ia mengatakan sebelum para PMI masuk ke hotel sebagai lokasi karantina, Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Badung melakukan penjemputan para "pahlawan devisa" tersebut dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Renon, Kota Denpasar.
Sebelumnya, PMI asal Badung itu juga telah melewati beberapa prosedur protokol kesehatan yang terdiri atasi tiga tahapan di antaranya, registrasi dan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun.
Petugas kesehatan juga melakukan wawancara gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam atau riwayat demam serta wawancara riwayat perjalanan para PMI.
"Pada tahap ketiga, petugas juga telah melakukan rapid test terhadap para pekerja migran Indonesia itu," katanya.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan, kata dia, sebanyak 16 orang PMI asal Badung tersebut dinyatakan negatif dari COVID-19.
Namun, ia menjelaskan, untuk menjaga prinsip dasar Tugas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Badung yaitu menyembuhkan masyarakat yang sakit dan tetap menjaga masyarakat yang sehat agar tidak sakit, maka sesuai prosedur protokol pencegahan penyebaran COVID-19 para PMI itu diarahkan menuju hotel yang dijadikan rumah singgah.
"Mereka menjalani masa karantina dalam pengawasan tenaga medis selama 14 hari. Hal ini wajib dilakukan untuk meminimalisasi dan menekan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung," katanya.
Ia menambahkan, penerimaan PMI asal Badung tersebut telah disesuaikan dengan standar prosedur operasi yang ada. Untuk itu, pihaknya meminta kepada para PMI asal Badung yang hasil tesnya negatif untuk menjalankan karantina secara disiplin di rumah singgah.
"Kami juga mengerahkan petugas keamanan dari Satpol-PP guna memberikan rasa aman kepada PMI selama menjalani masa isolasi di rumah singgah," demikian IGN Jaya Saputra.
Baca juga: Pemkab Badung siapkan hotel berbintang untuk rumah singgah PMI
Baca juga: Santri dan pekerja migran yang pulang ke Badung terus dipantau
Baca juga: Pemkab Badung bersinergi dengan pelaku pariwisata terkait corona
Baca juga: Badung berpotensi kehilangan Rp1,6 triliun akibat penghentian PHR
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020