Ketentuan penyesuaian penerapan PSAK 71 dan 68 tersebut dikeluarkan mengingat kondisi sektor jasa keuangan yang terpengaruh melemahnya perekonomian akibat pandemi COVID -19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan, terutama dalam menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mengenai penghitungan pencadangan dan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga. di tengah masa pandemi COVID-19.
“Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan, surat tersebut mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK – IAI) pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi COVID -19 terhadap Penerapan PSAK 8.
Untuk itu kepada perbankan diminta:
a. Mematuhi dan melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak COVID- 19
b. Menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya satu tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak COVID -19
c. Menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi dalam stage 1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
d. Melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak COVID -19 dan tidak dapat pulih pasca-restrukturisasi atau dampak COVID berakhir.
Selain itu, kata Anto Prabowo, OJK juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam penerapan PSAK 68 yaitu pengukuran nilai wajar dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar surat berharga.
Panduan kepada bank yang diberikan :
a. Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to markert) untuk SUN dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan Pemerintah termasuk surat berharga Bank Indonesia selama enam bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
b. Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama enam bulan sepanjang meyakini kinerja penerbit surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020.
“Ketentuan penyesuaian penerapan PSAK 71 dan 68 tersebut dikeluarkan mengingat kondisi sektor jasa keuangan yang terpengaruh melemahnya perekonomian akibat pandemi COVID -19 sehingga menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik secara signifikan,” kata Anto Prabowo.
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020