Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea mengapresiasi ketegasan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan yang diduga menarik pungutan liar (pungli) dari narapidana terkait asimilasi dan integrasi untuk pencegahan pandemi COVID-19.Ketegasan ini harus diapresiasi, terutama karena Menkumham juga membuka berbagai jalur pelaporan
"Ketegasan ini harus diapresiasi, terutama karena Menkumham juga membuka berbagai jalur pelaporan," kata Marinus Gea dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya terkait informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020.
Marinus menilai instruksi internal yang disampaikan Menkumham menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi dari kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan terkait COVID-19.
Baca juga: Enam petugas rutan Pekanbaru diperiksa terkait pungli
Dia menilai gerak cepat Menkumham menerjunkan tim untuk investigasi adalah bukti dari keseriusan mengawal kebijakan asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan tersebut.
"Hingga saat ini memang belum ditemukan bukti pungli. Begitu ada yang terbukti pungli dan oknum pelakunya betul-betul dipecat sesuai instruksi Menkumham, tentu hal ini akan menambah keyakinan masyarakat," ujarnya lagi.
Pada sisi lain, menurut dia, respons yang diperlihatkan sejauh ini menunjukkan Menkumham tidak menutup telinga atas suara dan masukan dari masyarakat.
Menurut dia, begitu ada informasi dugaan pungli, Menkumham langsung melakukan penyelidikan sambil menerbitkan instruksi internal.
"Kualitas seperti ini yang memang dibutuhkan dan harus diperlihatkan oleh pejabat publik," katanya pula.
Marinus menyadari kebijakan asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di lapas menyedot perhatian besar dari masyarakat.
Menurut dia, selain terkait dugaan pungli, keluhan terkait narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat juga menjadi sorotan.
Dia mencontohkan dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan telah dilepas dari lapas lewat kebijakan asimilasi dan integrasi, beberapa di antaranya memang dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana.
Hingga 15 April 2020, tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat.
"Jumlahnya memang kecil, hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Walau begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan mesti mendapat perhatian bersama," ujarnya.
Menurut dia, mekanisme pengawasan yang memang harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali, sehingga masyarakat pun akhirnya bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020