Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat mengatakan pemerintah perlu membuat terobosan untuk mengantisipasi gelombang PHK selama masa pembatasan sosial skala besar (PSBB).RUU Cipta Kerja bisa jadi terobosan terutama saat pemulihan ekonomi pasca PSBB
"Saya kira RUU Cipta Kerja bisa jadi terobosan terutama saat pemulihan ekonomi pasca PSBB," kata Imdadun dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis.
Menurut Imdadun secara teoritis bisa diterapkan agar birokrasi lebih efisien, iklim investasi menarik, serta memperkecil korupsi.
Akibat wabah corona, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3 persen berdasarkan APBN 2020, menjadi hingga 2,3 persen dalam skenario dampak berat, bahkan hingga minus 0,4 persen untuk skenario sangat berat. Jumlah pengangguran pun diprediksi meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.
‘’Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani COVID-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan,’’ kata Imdadun.
Sebagaimana dikatakan pemerintah, RUU Cipta Kerja dibuat antara lain untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Peneliti: RUU Cipta Kerja buka peluang investasi pertanian
‘’Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya,’’ kata Imdadun.
Aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja dan pajak perlu diperbaiki. Jika tidak, bisa dipastikan pemerintah dan swasta akan sangat kesulitan keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi.
‘’Banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahawan yang mau membangun usaha, dan lain sebagainya. Bertahan begini terus, tanpa terobosan, akan sulit. Secara akan sehat, kita dapat melihat ini, tidak hanya ahli ekonomi,’’ papar Imdad lagi.
Wajar jika RUU Cipta Kerja dapat dilihat sebagai salah satu terobosan. Tapi tentu, pembahasannya di DPR harus terus dipantau, pemerintah dan DPR bersedia menerima berbagai masukan.
‘’Kelompok-kelompok masyarakat pun mau memberi masukan obyektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa. Tak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara,’’ tutur mantan Ketua Komnas HAM itu.
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020