• Beranda
  • Berita
  • Malaysia telah menangkap 11.017 orang pelanggar PKP

Malaysia telah menangkap 11.017 orang pelanggar PKP

16 April 2020 16:48 WIB
Malaysia telah menangkap 11.017 orang pelanggar PKP
Petugas Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil yang masuk ke Kuala Lumpur di depan Kantor Polisi Tun HS Lee Jalan Loke Yew Kuala Lumpur, Kamis (19/3/2020). Operasi tersebut dalam rangka penegakan peraturan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) yang berlangsung (18/3) hingga (31/3) sebagai langkah membatasi penularan Covid-19. Foto ANTARA/Agus Setiawan

Hingga Rabu malam (15/4) Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bersama Angkatan Tentara Malaysia (ATM) telah mengadakan sebanyak 813 razia jalan raya di seluruh negara (provinsi) dan melakukan pemeriksaan terhadap 558.548 kendaraan

Pemerintah Malaysia menyatakan telah menangkap sebanyak 11.017 orang selama periode 18 Maret-15 April 2020 karena melanggar Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam upaya membendung pandemik COVID-19.

Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob mengemukakan hal itu dalam pidato khusus PKP Hari Ke-30 dan Hari ke-2 pelaksanaan PKP 3 di Kuala Lumpur, Kamis.

"Hingga Rabu malam (15/4) Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bersama Angkatan Tentara Malaysia (ATM) telah mengadakan sebanyak 813 razia jalan raya di
seluruh negara (provinsi) dan melakukan pemeriksaan terhadap 558.548 kendaraan," katanya.

Sebanyak 56.052 inspeksi mendadak telah diadakan di seluruh negara dengan sebanyak 6.364 tempat telah diperiksa oleh pihak berkuasa.

"PDRM telah menangkap 1.315 individu karena ingkar PKP meliputi 1.226 individu yang ditahan dan 89 individu dijamin polisi. Sebanyak 312 individu telah dituduh di mahkamah atas kesalahan mengingkari PKP," katanya.

PDRM telah menemukan banyak kendaraan di jalan raya terutama kendaraan bukan pelayanan utama (non-essential services) yang mengambil kesempatan memulai operasi perniagaan walaupun belum mendapat izin beroperasi.

"Ingin ditegaskan semua industri perlu memohon izin dari Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) dan tidak dibenarkan beroperasi tanpa izin MITI," katanya.

Walau bagaimanapun, ujar dia, industri dan sektor seperti pasokan makanan dan pengobatan yang telah diberi izin beroperasi semasa PKP 1 dan PKP 2 dibenarkan beroperasi seperti biasa.

Pemerintah akan mengizinkan aktivitas apa saja yang melibatkan rantaian pasokan dan pemasaran makanan serta pengobatan seperti aktivitas pertanian,
peternakan, perikanan dan akuakultur bagi memastikan pasokan mencukupi.

Pada kesempatan yang sama dia mengatakan pemerintah memandang serius penyebaran berita palsu.

"PDRM bersama Kantor Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) telah membuka sebanyak 220 kertas investigasi berkaitan berita palsu COVID-19.
Dari jumlah tersebut,152 kasus masih dalam investigasi manakala 24 kasus telah dituduh di mahkamah dan sebanyak 13 telah mengaku bersalah," katanya.

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020