"Saat pandemi ini, kita harus bekerja dari rumah. Kalau di rumah ada yang merokok akan mengganggu anak dan anggota keluarga yang lain," kata Tulus saat jumpa pers secara daring sebagaimana diikuti dari Jakarta, Kamis.
Tulus mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah mengatur kawasan tanpa rokok.
Menurut Peraturan tersebut, yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.
"Sudah ada aturan kawasan tanpa rokok, tetapi buat apa kalau di rumah kita masih tetap terpapar asap rokok. Rumah juga harus termasuk kawasan tanpa rokok," tuturnya.
Menurut Tulus, beberapa negara di dunia sudah menerapkan peraturan yang menyatakan rumah sebagai kawasan tanpa rokok.
Karena itu, Tulus mendorong perubahan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan juga memasukkan rumah sebagai salah satu kawasan tanpa rokok.
Baca juga: IDI: Belum ada penelitian penularan COVID-19 melalui asap rokok
"Sehingga seseorang tidak bisa menjadikan rumah sebagai tempat merokok. Hal itu untuk melindungi anak, apalagi bila ada bayi, atau anggota keluarga lain yang ada di rumah tersebut," katanya.
Baca juga: WHO ingatkan jaga kesehatan mental, kurangi rokok saat krisis COVID-19
YLKI merupakan salah satu pihak yang ikut menandatangani surat "Dukungan terhadap Penanganan COVID-19" untuk Presiden Joko Widodo yang dikirimkan 40 lembaga organisasi masyarakat sipil, akademisi, profesi, dan lembaga nonpemerintah.
Baca juga: Lembaga EIjkman: Merokok tingkatkan risiko tertular COVID-19
Surat tertanggal 15 April 2020 itu menyampaikan sejumlah penelitian yang menemukan hubungan antara perilaku merokok dengan risiko penularan COVID-19.
Sebanyak 40 organisasi yang menandatangani surat tersebut meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah tegas untuk mengendalikan tembakau, baik berupa rokok biasa maupun rokok elektronik, untuk mendukung penanganan COVID-19.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020