• Beranda
  • Berita
  • Digugat ke MK, Perppu COVID-19 dinilai penuhi syarat kegentingan

Digugat ke MK, Perppu COVID-19 dinilai penuhi syarat kegentingan

16 April 2020 20:05 WIB
Digugat ke MK, Perppu COVID-19 dinilai penuhi syarat kegentingan
Arsip-Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Surat Presiden tersebut tentang pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi virus corona (COVID-19). ANTARA/Raqilla/wsj.

Perppu bisa membuat ketentuan baru, bisa mencabut undang-undang

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 memenuhi syarat kegentingan.

Dihubungi di Jakarta, Kamis, Bayu Dwi Anggono mengatakan dikeluarkannya perppu itu merupakan kewenangan subjektif Presiden dengan syarat kegentingan terdapat permasalahan penting yang perlu diselesaikan dengan undang-undang, undang-undang belum ada atau ada tetapi belum memadai serta DPR tidak dapat segera membuat undang-undang dengan singkat.

"Perppu bisa membuat ketentuan baru, bisa mencabut undang-undang. Sepanjang objeknya undang-undang," kata Bayu Dwi Anggono.
Baca juga: Muhammadiyah tidak ajukan judicial review Perppu soal COVID-19


Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mencabut ketentuan di sejumlah undang-undang sudah seperti omnibus law.

Tokoh nasional Din Syamsuddin beserta 23 tokoh lainnya mengajukan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dalam laman Mahkamah Konstitusi, Kamis, Din Syamsuddin dkk menilai materi muatan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat, karena UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur pelaksanaan APBN dalam keadaan darurat atau tidak normal.

Din Syamsuddin dkk dalam permohonannya mempersoalkan kebijakan keuangan negara yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 semestinya ditentukan dan disetujui rakyat melalui DPR.

Selanjutnya, perppu tersebut mengatur pemberian kewenangan untuk pemerintah dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai 2022.

"Pengaturan yang demikian adalah bertentangan dengan karakter periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945," kata pemohon dalam permohonannya.
Baca juga: DPR ingatkan Perppu 1/2020 tidak boleh dimanfaatkan "penumpang gelap"


Pemohon khawatir dengan ditentukannya batas minimal defisit tanpa batas maksimal, pemerintah dapat melakukan akrobat dalam penyusunan APBN hingga tahun anggaran 2022, misalnya dengan memperbesar rasio pinjaman, khususnya dari luar negeri.

Atas sejumlah alasan tersebut, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27 serta Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020