• Beranda
  • Berita
  • Gubernur NTT minta Kejaksaan kawal penggunaan dana COVID-19

Gubernur NTT minta Kejaksaan kawal penggunaan dana COVID-19

17 April 2020 09:36 WIB
Gubernur NTT minta Kejaksaan kawal penggunaan dana COVID-19
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. ANTARA/Benny Jahang/pri.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, meminta aparat keamanan dan Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan itu mengawal distribusi bantuan dana sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana Covid-19 guna mengantisipasi penyimpangan penyaluran dan pemakaian dana.

"Kami minta aparat penegak hukum di NTT untuk membantu mengawal proses penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana Covid-19 di NTT," kata Laiskodat, di Kupang, Jumat. Pemerintah NTT mengalokasikan dana sebesar Rp286 miliar untuk mengatasi wabah Covid-19 di sana.

Baca juga: Pangdam I/BB terima bantuan insentif tenaga medis RS Khusus COVID-19

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan distribusi bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan tepat sasaran.

Ia berharap proses pendataan terhadap penerima bantuan dilakukan secara cermat sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara data masyarakat yang diberikan bantuan dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di NTT.

Baca juga: Pemprov Jatim siap distribusikan BLT dana desa Rp2,32 triliun

"Kami ingin agar supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Kami tidak ingin ada pendobelan penerimaan bantuan sosial bagi masyarakat. "Kami ingin bantuan yang diberikan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan di tengah pandemik COVID-19," katanya.

Ia berharap Kejaksaan NTT, kepala Polda NTT dan komandan Korem 161/Wira Sakti juga membantu mengawal proses distribusi bantuan agar tidak terjadi tumpang tindih dan bantuan itu tepat sasaran.

Baca juga: Dana Desa Rp22 triliun dialokasikan pemerintah untuk BLT COVID-19

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Zacharias Moruk, mengatakan, pengalokasikan dana itu merupakan hasil realokasi dan pemfokusan kembali dana APBD I sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020.

Moruk menjelaskan alokasi anggaran Rp286 miliar lebih itu mencakup pencegahan dan penangan kesehatan mencapai Rp81 miliar lebih, Rp105 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial dan Rp100 miliar untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020