• Beranda
  • Berita
  • Paket bansos PSBB DKI Jakarta berisi enam jenis barang

Paket bansos PSBB DKI Jakarta berisi enam jenis barang

17 April 2020 14:56 WIB
Paket bansos PSBB DKI Jakarta berisi enam jenis barang
Warga memperlihatkan isi bantuan sembako pemerintah sebagai bantuan pangan akibat wabah COVID-19 di kawasan RW 03 Kebon Kacang, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Bantuan sembako Pemprov DKI Jakarta tersebut guna meringankan beban perekonomian warga setempat yang terdampak COVID-19 di wilayah DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.


Bansos tidak memakai uang tunai

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyalurkan paket bantuan sosial (bansos) yang berisi enam jenis barang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Ani Pusparini saat jumpa pers di Balaikota Jakarta, Jumat, mengatakan paket bansos itu terdiri dari beras lima kilogram.

Selain itu, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter, biskuit dua bungkus, masker kain dua buah dan sabun mandi dua batang.
"Bansos tidak memakai uang tunai," ujar Ani.

Ani menyatakan sesuai janji Pemprov DKI Jakarta, Bansos akan diberikan kepada 1,2 juta kepala keluarga. Bansos akan didistribusikan setiap hari sampai 24 April 2020.

"Bansos PSBB diperuntukan bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19," kata Ani.

Baca juga: 47.588 warga Jakarta telah ikuti "rapid test"
Baca juga: 204 pasien COVID-19 di DKI Jakarta sembuh


Bansos tersebut bersumber dari realokasi APBD DKI Jakarta tahun 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemerintah baik Pusat maupun Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin maupun rentan miskin yang perekonomiannya terdampak akibat adanya PSBB COVID-19.

Anies menegaskan nantinya ada sebanyak 1,25 juta keluarga yang akan mendapatkan bantuan sosial dengan bentuk paket kebutuhan pangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020