Para pekerja dan pencari kerja juga setuju bahwa RUU ini ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi sebesar dengan 82,2 persen setuju, mempermudah perizinan berusaha dengan 90,2 persen setuju, ...
Guru Besar Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) Khairil Anwar Notodiputro memaparkan hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 86 persen pekerja dan pencari kerja menyatakan setuju bahwa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya.
“Hasil Survei Departemen Statistika IPB dan Cyrus Network menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung tidak menolak RUU Cipta Kerja yang hari ini sedang dirancang DPR dan pemerintah. Hal ini terlihat dari tingginya angka persetujuan para pekerja dan pencari kerja terhadap maksud dan tujuan dari RUU Cipta Kerja,” kata Khairil saat konferensi video di Jakarta, Jumat.
Ia memaparkan, khusus pada pencari kerja, angka ini melonjak sampai 89 persen. Para pekerja dan pencari kerja juga setuju bahwa RUU ini ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi sebesar dengan 82,2 persen setuju, mempermudah perizinan berusaha dengan 90,2 persen setuju, serta mempermudah pendirian usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan 86,4 persen setuju.
Baca juga: Legislator usulkan klaster ketenagakerjaan dipisah dalam Omnibus Law
Pekerja dan pencari kerja juga memberikan persetujuan yang sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur oleh RUU Cipta Kerja. Sebanyak 95,4 persen setuju bahwa dalam regulasi baru nantinya disamping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai dengan masa kerja pekerja.
“Para pekerja dan pencari kerja juga memiliki pendapat yang positif terhadap RUU Cipta Kerja. Sebanyak 81,2 persen responden percaya bahwa RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja,” ujar Khairil.
RUU ini, tambahnya, juga dianggap pro terhadap pertumbuhan ekonomi (64 persen), pro terhadap penciptaan lapangan kerja (72 petsen), pro terhadap Investasi (83,5 persen), serta pro UMK (58,9 persen).
“Kendati mendapat persetujuan yang tinggi dan pendapat yang positif, RUU Cipta Kerja masih memiliki tantangan terkait isu negatif dan rumor yang berkembang,” ungkap Khairil.
Menurut dia, meski yang tidak percaya lebih banyak yakni 55,1 persen, namun masih ada 41,1 persen responden yang percaya bahwa RUU Cipta Kerja bisa membuat pekerja bisa dikontak seumur hidup.
Sebanyak 36,5 persen responden juga masih percaya RUU ini bisa membuat pengusaha bisa memberhentikan karyawan kapanpun, dimana 62 persen responden tidak percaya.
Baca juga: Menko Perekonomian paparkan susunan RUU Cipta Kerja ke Baleg DPR
Ia menambahkan, survei ini bertajuk Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang bertempat di 10 Kota di Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar, pada 2-7 Maret 2020.
Responden berjumlah 400 orang, terdiri dari 200 orang pekerja dan 200 orang pencari kerja. Survei ini menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan bagian dari non probibility sampling.
“Untuk menjamin hasil, metode survei disusun sedemikian rupa sehingga sampel yang terambil merupakan representasi dari populasi,” pungkas Khairil.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020