• Beranda
  • Berita
  • Kemenag: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah

Kemenag: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah

17 April 2020 17:10 WIB
Kemenag: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah
Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan 1441 H/2020 Masehi yang bertepatan dengan pandemik COVID-19, Rumah Zakat meluncurkan program Kebahagiaan Ramadhan #DimulaiDariKita di mana dalam program ini mereka akan membantu sekitar satu juta warga terdampak COVID-19. (Dok Humas Rumah Zakat)
Menjalankan kegiatan selama Ramadhan dari rumah tidak akan mengurangi kualitas ibadah, demikian disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.

“Kualitas ibadah kita, insyaallah, tidak akan berkurang dengan melaksanakan ibadah di rumah,” kata Kamaruddin dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan bahwa kualitas ibadah tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana ibadah itu dilaksanakan.

Kamaruddin merujuk pada ayat Alquran yang ditafsirkan, “kesucian jiwa, keikhlasan, dan kekhusyukan menentukan kualitas ibadah kita.”

Pada bulan Ramadhan, yang diperkirakan mulai di akhir pekan ke-empat April, masyarakat diimbau menjalankan kegiatan ibadah dari rumah, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona yang berpotensi menular di tengah kerumunan orang.

Baca juga: Hindari corona, Masjid Al Aqsa tak akan dibuka untuk tarawih

Kamaruddin juga mengutip hadist Nabi Muhammad yang ditafsirkan, “kita tidak boleh menjemput bahaya, dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain.”

Imbauan Kementerian Agama terkait kegiatan bulan Ramadhan, termasuk tidak melakukan buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah.

“Meskipun kita sama-sama menyadari betapa penting dan mulia beribadah di masjid, dalam konteks seperti sekarang ini wajib hukumnya bagi kita untuk tetap berada dan beribadah di rumah,” kata dia memungkasi.

Baca juga: Kapolri terbitkan surat telegram imbauan baksos Polri jelang Ramadhan

Sebelumnya, pada 6 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran.

Baca juga: Tips bisnis makanan sahur untuk Ramadhan
 

MUI imbau jadikan rumah sebagai pusat ibadah selama Ramadhan

Pewarta: Suwanti
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020