Real Estate Indonesia (REI) mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait keringanan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) sebagai dampak dari lesunya sektor bisnis akibat wabah pandemi COVID-19.Di lapangan juga saya dengar proses pengajuan keringanan cicilan mudah dan tidak berbelit, asal memenuhi persyaratan
"Kami menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memberikan keringanan pembayaran angsuran bagi para debitur, termasuk para debitur KPR," kata Plt Ketua REI Komisariat Soloraya Maharani di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut otomatis meringankan masyarakat yang membeli rumah, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah bersubsidi.
"Di lapangan juga saya dengar proses pengajuan keringanan cicilan mudah dan tidak berbelit, asal memenuhi persyaratan," katanya.
Menurut dia, kebijakan dari OJK dan BI tersebut telah ditindaklanjuti perbankan dengan baik, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN). Terkait hal itu, Kepala BTN Cabang Surakarta Deddy Armanto mengatakan saat ini sudah lebih dari 364 debitur yang mengajukan keringanan cicilan.
Meski demikian, dikatakannya, tidak semua debitur yang mengajukan keringanan angsuran akan dilayani dan diproses mengingat berdasarkan ketentuan OJK, pengajuan yang diproses adalah debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ia mengatakan beberapa debitur yang tidak terkena dampak langsung di antaranya PNS/ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN serta debitur yang pembayaran angsuran tidak lancar.
"Untuk mereka ini pengajuannya tidak akan diproses BTN," katanya.
Sementara itu, untuk keringanan kepada debitur yang diberikan oleh perbankan bisa dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga maupun perpanjangan waktu pembayaran.
Baca juga: REI DKI harapkan keringanan pajak hotel dan restoran
Baca juga: REI : Ada perubahan skema penjualan rumah bersubsidi di Indonesia
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020