Dukungan itu, kata Bobby, berupa penundaan pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan kontribusi universal service obligation (USO) pada periode 2019 yang akan jatuh tempo akhir April 2020.
"Saya setuju apabila Kemenkominfo bisa berikhtiar bersama untuk meringankan beban industri telekomunikasi dengan relaksasi pembayaran BHP dan USO," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bobby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sandiaga Uno usung "vitapreneur", suplemen bertahan saat krisis
Ia menjelaskan bahwa relaksasi tersebut bukan berarti meniadakan kewajiban pembayaran BHP dan USO, melainkan memberikan kelonggaran termin pembayaran yang adil.
Hal itu, menurut dia, karena industri telekomunikasi punya andil untuk memberikan kontribusi ekstra dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
"Industri ini punya andil untuk memberikan kontribusi ekstra dalam rangka mendukung ekonomi tetap berputar via bekerja dari rumah (WFH) dan sekolah dari rumah," ujarnya.
Bobby menilai relaksasi tersebut bisa berupa penundaan pembayaran BHP dan USO, menurunkan rate atau cara lain yang berbeda dari situasi normal sebelum bencana pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Pemerintah memperhatikan industri telekomunikasi di tengah pandemi COVID-19.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza meminta Pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri telekomunikasi pada masa-masa sulit ini.
Harapan besar APJII adalah agar pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO pada periode 2019 yang akan jatuh tempo akhir April 2020.
Baca juga: Ganjar jamin kebutuhan pokok mahasiswa luar daerah di Semarang
"Yang kami minta di atas adalah hanya peringanan kewajiban tambahan nonpajak yang seharusnya lebih mudah diberikan. Saya lihat kementerian lain, misalnya Kementerian UKM dan Koperasi memberikan kredit ringan dan kementerian lain memberikan berbagai stimulus kepada stakeholder-nya," kata Jamalul Izza.
Ia meminta Kemenkominfo hanya memberikan peringanan kewajiban pembayaran BHP/USO di atas yang hanya merupakan pendapatan negara tambahan di luar pajak.
Jamal menilai di saat sulit seperti ini, pajak pun bisa di relaksasi, sudah selayaknya pendapatan negara tambahan di luar pajak diberlakukan kebijakan relaksasi yang serupa.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020