Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.
1. KPK tindak tegas pihak "bermain" dalam pengadaan alkes COVID-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas terhadap pihak yang "bermain-main" dalam pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan COVID-19.
Masyarakat diminta menginformasikan kepada KPK apabila menemukan adanya pihak yang "bermain" dalam pengadaan barang dan jasa COVID-19.
Selengkapnya di sini.
2. Polri tangani 13 napi berulah setelah dibebaskan
Polri menyatakan sedikitnya terdapat 13 narapidana yang kembali melakukan perbuatan kriminal setelah dibebaskan melalui program asimilasi di tengah pandemi COVID-19.
Dari 13 napi itu di antaranya merupakan residivis yang berulah sepekan setelah dibebaskan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
3. DKPP tunda sidang selama wabah COVID-19
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemi COVID-19.
Selengkapnya di sini.
4. Kabareskrim ingatkan pelanggar kebijakan COVID-19 bakal ditindak
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pihak-pihak yang melanggar kebijakan Pemerintah selama status darurat bencana pandemi COVID-19 akan ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II.
Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia. Satgas Aman Nusa II ini bekerja selama 30 hari ke depan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
5. Kapolda ancam penyebar hoaks penembakan karyawan Freeport
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw akan memproses hukum pelaku penyebar berita bohong penembakan karyawan PT Freeport Indonesia.
Ada pun hoaks yang dimaksud di antaranya tudingan aparat TNI-Polri berada di balik penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020