"Saya berpendapat bahwa jadwal pilkada yang telah disepakati DPR dan pemerintah pada 9 Desember 2020 perlu ditinjau ulang," katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: JPRR rekomendasikan pilkada digelar 2021
Baca juga: Mendagri: Jangan dulu alihkan anggaran Pilkada 2020 untuk Corona
Baca juga: DPR setuju tunda pemungutan suara Pilkada menjadi 9 Desember 2020
Menurut dia, keputusan tersebut kontradiktif dengan prediksi Presiden Joko Widodo tentang berakhirnya pandemi korona paling cepat pada akhir 2020.
Seyogyanya, kata dia, pilkada berlangsung dalam kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat yang baik sehingga keputusan pesta demokrasi di 270 daerah yang dimundurkan hingga 9 Desember perlu ditinjau ulang.
Ia menjelaskan alasan pilkada 9 Desember harus ditinjau ulang karena pada waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan bahwa kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat sudah normal.
Syamsul mengingatkan prediksi Presiden Jokowi bisa menjadi gambarannya, apalagi dampak pandemi Corona terhadap ekonomi maupun keamanan bisa terjadi lebih lama.
Selain itu, kata dia, kondisi ekonomi Indonesia maupun dunia sedang mengalami resesi imbas dari pandemi Corona sehingga akan memengaruhi kualitas penyelenggaraan pilkada nantinya.
"Tidak bisa kita bayangkan betapa rendahnya kualitas demokrasi kalau dilaksanakan pada masa resesi ekonomi," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum benar-benar pulih, kata dia, politik uang pasti merajalela saat pilkada berlangsung.
Belum lagi, kata dia, menilik situasi keamanan tidak menjamin kesuksesan Pilkada karena masyarakat masih terpukul dampak pandemi COVID-19.
"Tidak boleh ada hiruk-pikuk di tengah resesi ekonomi. Kita juga membutuhkan waktu untuk 'recovery' ekonomi," tegasnya.
Pascapandemi, ia meminta semua pihak untuk fokus dan mendukung pemerintah memulihkan ekonomi.
Selain itu, kata dia, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama KPU dengan beberapa pemerintah daerah kemungkinan terpangkas, bahkan dialihkan seluruhnya untuk penanggulangan COVID-19 yang mengacu pada Inpres Nomor 4 Tahun 2020.
"Jadi, usulan jadwal yang paling realistis dan lebih siap bagi 270 daerah itu adalah ditunda satu tahun, tepatnya pada September 2021, ketika ekonomi membaik, keamanan lebih kondusif, dan NPHD terpenuhi," kata Syamsul.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020