Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pemuda bersenjata tajam hendak tawuran, dua di antaranya diketahui masih berada di bawah umur.Pelaku-pelakunya hampir semua anak-anak di bawah umur
Para tersangka yang berhasil diamankan petugas diketahui berinisial IR(18), AW (19), BST (17) dan MS (17).
"Pelaku-pelakunya hampir semua anak-anak di bawah umur, yang kami amankan dua orang di bawah umur, yang dua lagi umurnya 18 tahun dan 19 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu.
Dijelaskan Yusri, penangkapan pelaku tawuran itu terjadi di daerah Ciracas pada Jumat (18/4) dini hari. Saat itu Tim Rajawali Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang menggelar patroli di jam rawan tawuran, yaitu pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Polri-TNI patroli cegah kerumunan di Jakarta
Petugas kemudian menemukan sekelompok anak muda berjumlah kurang lebih sekitar 15 orang, karena gerak-gerik yang mencurigakan petugas akhirnya mendatangi gerombolan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tetapi ketika akan diperiksa mereka melawan dan melakukan pelemparan terhadap anggota tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur. Mereka melakukan perlawanan dan pelemparan namun ada empat orang yang dapat kita amankan," ujarnya.
Setelah diamankan dan diperiksa, petugas turut menyita sejumlah senjata tajam yang akan digunakan tawuran dan menemukan jika dua orang pelakunya adalah anak di bawah umur.
Baca juga: Maling minimarket di Duren Sawit sudah lima kali beraksi
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan para pelaku ini akan diproses secara hukum dan akan segera dilakukan pemberkasan hingga diserahkan kepada jaksa untuk disidangkan.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada keempat tersangka ini yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020