• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal senilai Rp451,68 juta

Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal senilai Rp451,68 juta

19 April 2020 20:30 WIB
Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal senilai Rp451,68 juta
Rokok ilegal yang disembunyikan di antara produk mebel dan ukir. (ANTARA/HO-Humas KPPBC Kudus)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp451,68 juta dari Kabupaten Jepara menggunakan angkutan truk yang disembunyikan di antara produk mebel ukir untuk menghindari kecurigaan petugas.

"Di Tengah pandemi global penyakit virus corona (COVID-19), tak menyurutkan semangat Bea dan Cukai Kudus mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu.

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap lima kasus peredaran rokok ilegal

Salah satu hasilnya, katanya, Tim Inteldak KPPBC Kudus pada 15 April 2020 berhasil menggagalkan pendistribusian rokok ilegal sebanyak 392.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebanyak 115.200 batang jenis sigaret kretek mesin (SKT).

Truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, lanjutnya, memang disamarkan dengan muatan mebel, namun petugas tidak mudah terkecoh karena saat dibongkar memang ditemukan rokok siap edar jenis SKM merk "S3 dan C@ffee Stik" tanpa dilekati pita cukai dan rokok jenis SKT merk "PASOPATI" yang dilekati pita cukai palsu.

Total nilai barang dari pengungkapan 507.200 batang rokok ilegal tersebut, mencapai Rp451,68 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp251,23 juta.

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 141 kasus pelanggaran pita cukai rokok

Barang hasil penindakan tersebut beserta truk dan sopir maupun kernetnya berisinial NA (24) dan S (31), dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut, KPPBC Kudus sepanjang Januari-April 2020 sudah mengungkap 39 kasus.

Dari jumlah 39 kasus yang terungkap, nilai perkiraan barang sitaan mencapai Rp5,21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar dan total barang yang disita sebanyak 5,04 juta barang rokok ilegal jenis SKM dan sebanyak 146.216 batang rokok ilegal jenis SKT. 

Baca juga: Bea Cukai Kudus sita pita cukai rokok diduga palsu

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020