Selain itu ada berita mengenai aturan baru penggunaan dana bantuan operasional sekolah dan perkembangan upaya penanganan wabah COVID-19 yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.
Kasus positif COVID-19 di Indonesia capai 6.575, pasien sembuh 686 orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan hingga Minggu (19/4) jumlah total kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.575, dengan jumlah pasien sembuh bertambah menjadi 686 orang dan pasien yang meninggal dunia 582 orang.
50 ribu reagen untuk tes corona tiba di Tanah Air
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa s50 ribu reagen untuk tes corona telah tiba di Indonesia
Aturan baru dana BOS dan BOP jamin pembayaran honor guru honorer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan penyesuaian kebijakan itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujarnya.
Curhat tenaga medis hadapi stigmatisasi COVID-19
Nurdiansyah, perawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso Jakarta, pada Minggu (19/4) menceritakan pengalamannya berjibaku merawat pasien COVID-19, suka duka selama menjalani tugas, hingga stigmatisasi yang dihadapi para tenaga medis.
Langkah-langkah yang sudah dijalankan Gugus Tugas untuk tanggulangi COVID-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto pada Minggu (19/4) menyampaikan langkah-langkah yang sudah dijalankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam menanggulangi wabah.
Gotong royong lawan COVID-19 dengan PSBB dan tunda mudik
Pemerintah Republik Indonesia memutuskan langkah untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19 adalah pembatasan pergerakan manusia melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan bepergian antardaerah dengan mengimbau masyarakat menunda mudik Lebaran.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020