• Beranda
  • Berita
  • Beli ponsel luar negeri wajib daftar IMEI, begini caranya

Beli ponsel luar negeri wajib daftar IMEI, begini caranya

20 April 2020 12:08 WIB
Beli ponsel luar negeri wajib daftar IMEI, begini caranya
Tangkapan layar registrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai RI (ANTARA/Bea Cukai Mobile)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjalankan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) guna mencegah ponsel ilegal (black market/BM) beredar di Indonesia.

Aturan ini tentunya juga berlaku untuk segala jenis ponsel yang diboyong atau dibeli  dari luar negeri, sehingga smartphone dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.

Baca juga: Kemendag: regulasi IMEI untuk lindungi konsumen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan RI, dikutip pada Senin, mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Berikut langkah pendaftaran IMEI ponsel luar negeri:

Unduh

Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.

Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.
 
Tangkapan layar registrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai RI (ANTARA/Bea Cukai Mobile)


Isi data

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.

Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.

Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

Baca juga: Kominfo: Aturan IMEI resmi berlaku

Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

Pengecualian

Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.

Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

Baca juga: Kominfo mulai kirim sms notifikasi ke Ponsel dengan IMEI terdaftar

Baca juga: Kemendag: regulasi IMEI untuk lindungi konsumen

Baca juga: Aturan IMEI berlaku, pengguna HKT akan terima notifikasi bertahap

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020