Pemkot Batam rancang pengajuan PSBB

20 April 2020 15:23 WIB
Pemkot Batam rancang pengajuan PSBB
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam siaran pers dalam jaringan bersama wartawan di Batam, Senin. (Naim)

Melihat eskalasi yang ada, pertumbuhan sebaran yang mulai mencemaskan, ditambah kondisi yang belum ada kendali arus kedatangan orang dan barang, sudah cukup penting

Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau sedang merancang pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk diterapkan di kota kepulauan yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia itu.

"PSBB sudah disepakati. Landasan utama, PSBB memungkinkan daerah memberikan sanksi," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Senin.

Baca juga: Penerapan PSBB DKI Jakarta belum optimal

Salah satu alasan pengajuan PSBB adalah kondisi Batam sebagai kota terbuka lalu lintas orang dan barang, yang sulit untuk dikendalikan. Dengan kondisi seperti itu, dikhawatirkan penyebaran virus sulit ditekan.

Pemkot mencatat sedikitnya 72.000 pekerja migran Indonesia pulang melalui jalur resmi melalui Batam, ditambah yang masuk ke kota itu secara ilegal. Belum termasuk lalu lintas orang melalui kapal antarprovinsi. Saat ini saja terdapat 40 ABK KM Kelud dikarantina, 28 di antaranya positif COVID-19.

Baca juga: 237 orang dinyatakan sembuh COVID-19 di DKI Jakarta

"Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi meskipun tipiring. Kalau PSBB, buat posko di beberapa titik, bisa memobilisasi. Bagi kedai kopi dan rumah makan yang tidak disiplin, bisa diangkat kursi-kursinya," kata dia.

Selain karena kota terbuka, PSBB perlu diterapkan mengingat jumlah penderita COVID-19 di sana terus meningkat, bahkan sudah sampai penularan lokal level 2.

Baca juga: DPRD Tanjungpinang dan Bintan dorong PSBB di daerahnya

"Melihat eskalasi yang ada, pertumbuhan sebaran yang mulai mencemaskan, ditambah kondisi yang belum ada kendali arus kedatangan orang dan barang, sudah cukup penting," kata dia.

Bila PSBB diterapkan, maka pemerintah daerah dimungkinkan membuat aturan-aturan khusus, misalnya warga yang baru datang dari daerah lain harus menjalani karantina selama 14 hari secara mandiri. Dan apabila terbukti terdampak, maka pulang dengan biaya sendiri.

Rencananya, Pemkot Batam akan mengajukan PSBB bersama Pemprov Kepri.

"Kalau dokumen betul-betul sudah 'clear', maka akan disampaikan ke Gubernur dan Kemenkes. Gubernur sudah buat konsepnya, bahan dari kita bisa jadi pengayaan," kata dia.

Bila sudah diajukan, maka diharapkan bisa segera disetujui pemerintah pusat. Dan saat diterapkan, ia berharap kebutuhan logistik sudah terkumpul.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020