Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam pernyataan di Jakarta, Senin, menyatakan masker yang dihibahkan tersebut merupakan tegahan Bea Cukai yang telah menjadi Barang Milik Negara.
"Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari keseluruhan barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno Hatta dari tahun 2018 yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah bebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk COVID-19
Syarif menjelaskan hibah yang dilaksanakan oleh otoritas kepabeanan dan cukai ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada Jumat (17/4).
Pembatalan tersebut didasarkan pada kondisi dimana Indonesia masih membutuhkan banyak masker mengingat adanya wabah pandemi COVID-19.
"Kami berharap dengan sumbangsih ini dapat membantu BNPB dalam pemenuhan kebutuhan masker untuk tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan," kata Syarif.
Syarif memastikan institusi akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam penyediaan barang bagi keperluan penanganan kesehatan dengan pemberian fasilitas kepabeanan dan percepatan layanan impor.
Baca juga: Bea Cukai permudah prosedur ekspor impor barang curah untuk industri
Ditjen Bea Cukai, BNPB, beserta Kementerian/Lembaga terkait selalu bersinergi dan bahu membahu dalam memberikan kemudahan dan fasilitas terkait penyediaan barang khususnya untuk penanggulangan COVID-19.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020