• Beranda
  • Berita
  • Polda Kalsel siap tegakkan hukum, dukung PSBB di Banjarmasin

Polda Kalsel siap tegakkan hukum, dukung PSBB di Banjarmasin

20 April 2020 17:01 WIB
Polda Kalsel siap tegakkan hukum, dukung PSBB di Banjarmasin
Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani saat mengecek makanan yang disajikan dalam dapur umum di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Pemberlakuan penegakan aturan direncanakan baru dimulai Kamis (23/4)

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menegakkan hukum dalam mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin.

"Pasca Kota Banjarmasin ditetapkan memberlakukan PSBB, kami siap menindak tegas para pelanggar sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, Senin.

Menurut Kapolda, dalam pemberlakuan PSBB tak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang melanggar ketentuannya, sehingga diharapkan semua orang dapat mematuhinya untuk mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin siapkan 30.000 paket sembako saat PSBB


Yazid juga memastikan pihaknya peduli terhadap masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi COVID-19.

Salah satunya dengan mendirikan dapur umum untuk membantu kebutuhan makan bagi masyarakat sesuai kemampuan yang bisa dilakukan Polda Kalsel.

Kemudian membagikan pula paket sembako yang dalam beberapa hari terakhir telah dilakukan, dengan sasaran penarik becak, pengemudi ojek online, dan kalangan masyarakat lainnya yang benar-benar membutuhkan.
Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani saat mengecek makanan yang disajikan dalam dapur umum di halaman Masjid Jami Banjarmasin. (ANTARA/Firman)


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan Kota Banjarmasin, ibu kota Kalimantan Selatan memberlakukan PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Baca juga: Menkes setujui PSBB Banjarmasin dan Tarakan


Data Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Virus Corona yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Banjarmasin, sehingga pelaksanaan PSBB diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.

Surat Keputusan Menkes tertanggal 19 April 2020 itu menandai berlakunya PSBB di Kota Seribu Sungai ini selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Namun, pada tahap awal ini Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan pihaknya masih melakukan sosialisasi soal penerapan PSBB ke masyarakat luas. Pemberlakuan penegakan aturan direncanakan baru dimulai Kamis (23/4) mendatang atau sekitar awal bulan Ramadhan.
Baca juga: Banjarmasin mulai terapkan PSBB pada awal Ramadhan


Berdasarkan data Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 Kalsel per tanggal 20 April 2020, menunjukkan ada sebanyak 95 kasus positif COVID-19, dan 79 pasien dalam perawatan, 9 pasien sembuh serta 7 orang meninggal dunia.

Sedangkan khusus di Kota Banjarmasin, ada 21 pasien positif COVID-19 yang menjalani perawatan, 4 di antaranya sembuh dan 5 orang meninggal dunia.

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020