"KPU sebagai penyelenggara dapat memangkas tahapan yang dipandang beresiko seperti rapat umum, debat kandidat dan lain-lain," kata Ahmad Atang kepada ANTARA di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penetapan pilkada serentak pada 9 Desember 2020, dan antisipasi jika wabah COVID-19 belum juga mereda.
Baca juga: KPU rancang mekanisme pilkada serentak saat pandemi COVID-19
Pemerintah akhirnya memutuskan opsi pertama dari tiga opsi yang disepakati dengan DPR, yakni penundaan pilkada serentak tiga bulan menjadi bulan Desember 2020.
Penetapan pilkada pada 9 desember 2020 dengan asumsi jika wabah COVID-19 akan berakhir antara bulan Juli hingga Agustus 2020.
Dengan demikian, semua tahapan pilkada mulai pendaftaran, penetapan, rapat umum dan debat kandidat akan dijadwal ulang, paling tidak dimulai pada bulan September 2020.
Baca juga: Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini
Menurut dia, semua tahapan pilkada dapat dilaksanakan apabila situasinya normal.
"Namun jika situasi COVID-19 belum berakhir dan jadwal tidak berubah, maka prosesnya menurut saya hanya ada empat tahap, yakni tahap pendaftaran, penetapan calon, pemilihan dan penetapan hasil," katanya.
Model ini hanya akan mengakomodasi proses administratif dan hak politik rakyat, yakni hak untuk memilih. Pemilihan oleh rakyat yang merupakan hak politik merupakan salah satu instrumen demokrasi.
Baca juga: KPU minta diberi kewenangan tetapkan waktu pemungutan suara
Dia mengatakan, dengan memberi ruang bagi rakyat untuk memilih, maka secara demokrasi telah legal dan dan memiliki legitimasi.
Karena itu, yang perlu diatur oleh KPU adalah metode untuk memilih jika pemilihan berlangsung dalam suasana COVID-19, katanya menambahkan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020