• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai bantu 21.000 masker untuk tenaga medis COVID-19

Bea Cukai bantu 21.000 masker untuk tenaga medis COVID-19

20 April 2020 17:16 WIB
Bea Cukai bantu 21.000 masker untuk tenaga medis COVID-19
Masker bedah dan masker N95. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

proses 'clearance' bantuan dari luar negeri dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan 21.000 masker jenis N95 kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk disalurkan kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19.

"Semoga bantuan ini bisa membantu negara dalam mempercepat penanganan COVID-19, tentunya ini bisa segera didistribusikan dan semoga masalah COVID-19 ini bisa segera berlalu dari negara kita," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat dalam konperensi pers yang diadakan bersama gugus tugas itu di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin.

Syarif mengatakan pihaknya telah bekerja sama secara erat dengan BNPB dalam upaya pelaksanaan proses "clearance" barang-barang bantuan yang berasal dari luar negeri.

"Kami membantu teman-teman BNPB dalam memproses seluruh barang-barang bantuan dari luar negeri yang tadinya disampaikan dalam bentuk manual tetapi sekarang kami sudah melakukan otomatisasi secara bersama-sama sehingga proses 'clearance' bantuan barang-barang dari luar negeri dapat dilaksanakan sebaik mungkin," tutur Syarif.

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi menerima dan mengapresiasi bantuan masker dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.

Prasinta menuturkan bantuan masker N95 akan segera didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit untuk digunakan oleh para tenaga medis sehingga berguna untuk membantu penanganan pasien COVID-19.

"Masker ini akan segera kita distribusi untuk ke rumah sakit-rumah sakit," tutur Prasinta.

Masker N95 merupakan masker yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga medis khususnya dokter dan perawat. Dalam rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, berdasarkan tingkat perlindungan, masker N95 termasuk dalam tingkat perlindungan III.

Masker dibutuhkan saat tenaga medis berada di ruang prosedur dan saat melakukan tindakan atau penanganan terhadap suspek atau pasien positif COVID-19. Masker juga digunakan pada aktivitas yang menimbulkan aerosol pada pasien suspek atau positif COVID-19 maupun saat pengambilan sampel pernafasan.

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020